Kepala SMAN 70 Sebut Sudah Keluarkan 5 Siswa yang Aniaya Adik Kelas
BeritaNasional.com - SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap dengan memindahkan lima siswa kelas XII berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga terlibat perundungan terhadap adik kelasnya berinisial ABF.
"Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kami terapkan. Dan, kami sudah arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain," kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Sunaryo menjelaskan kelima siswa telah dipindahkan atau dikeluarkan ke sekolah lain berdasarkan hasil kesepakatan orang tua.
“Iya, dipindahkan, nggak boleh (kata dikeluarkan), karena Permedikbudnya, TPPK bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Kami sudah panggil orang tuanya dan menerima semuanya,” katanya.
Sementara itu, korban ABF, Sunaryo menyampaikan korban ABF sudah sempat kembali sekolah selama dua hari, tetapi kembali izin karena alasan kondisi yang masih dalam masa pemulihan.
“Fisik sih. Pelaku kan nggak ada masalah. Kalau fisik, anak korban itu. Ada rasa sakit aja,” ujarnya.
Keterangan ini disampaikan Sunaryo selaku kepala sekolah yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan perundungan yang terjadi di sekolahnya.
Sebagaimana laporan sesuai nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, korban berinisial ABF yang masih duduk di kelas X dirundung oleh kakak kelasnya di XII.
"Terlapor adalah siswa kelas XII (kelas 3) dan korban adalah siswa kelas X (kelas 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis (12/12/2024).
Kelima siswa XII yang dilaporkan yakni; F alias C; A alias A; B alias B; M; dan R yang diduga membully ABF sekira pukul 12.00 WIB di toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November 2024.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dilakukan oleh terlapor Sdr.F Als C dkk terhadap korban Sdr.ABF,” kata Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya mengantongi barang bukti visum et repertum guna mengusut kasus dugaan bully sebagaimana Pasal Pasal 76 Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," tandasnya.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 9 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu