Yasonna Laoly Ungkap Perjalanan Harun Masiku Sebelum Dikeluarkan Pencekalan
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memberikan penjelasan terkait perlintasan eks Caleg PDIP, Harun Masiku, di Bandara Soekarno-Hatta pada 2020.
Hal ini disampaikan oleh Yasonna setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 7 jam di Gedung Merah Putih pada Rabu (18/12/2024).
Yasonna mengungkapkan bahwa penjelasannya diberikan berdasarkan pengetahuannya saat menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan (data) tentang perlintasan Harun Masiku (di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang)," ungkap Yasonna.
Selama pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sejumlah informasi terkait perjalanan Harun Masiku, termasuk data mengenai keluar masuknya Masiku antara Indonesia dan Singapura.
Yasonna membeberkan Harun Masiku meninggalkan Indonesia untuk menuju Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Baru setelah itu, pada 8 Januari 2020, pencekalan terhadap Masiku dikeluarkan.
"Kan itu dia keluar tanggal enam (ke Singapura), masuk tanggal tujuh (pulang ke Indonesia). Baru belakangan keluar pencekalan (8 Januari 2020). Itu aja," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan sesuai prosedur tanpa memperhatikan status jabatannya yang kini sudah bukan lagi menteri.
"Bukan karena sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak. Kami hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti atau informasi baru terkait kasus Harun Masiku yang perlu dikonfirmasi kepada Yasonna.
“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan besar hal tersebut (bukti) baru didapatkan oleh penyidik saat ini, kemungkinan seperti itu,” kata Tessa.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu