Yasonna Akui Dicecar KPK soal Proses PAW Harun Masiku
BeritaNasional.com - Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Yasonna mengaku diminta keterangan terkait surat permintaan fatwa yang dia kirimkan sebagai ketua DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang dia ajukan karena adanya perbedaan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDIP.
Saat itu, PDIP sedang memperjuangkan Harun Masiku agar bisa menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Ada surat permintaan fatwa saya kirim ke MA Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih, Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan, KPU menafsirkan putusan MA itu berbeda terkait pergantian Harun Masiku dengan Riezky yang merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Sebagai informasi, PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR meski Riezky meraih suara kedua setelah Nazarudin. Kala itu, KPU merujuk UU Pemilu menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih.
Akan tetapi, PDIP ingin Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih walaupun suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Menurutnya, permintaan fatwa itu diterima MA sehingga Harun Masiku bisa menjadi caleg terpilih menggantikan Riezky dan Nazarudin melalui proses PAW yang berbuntut suap.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.
Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka suap proses PAW. Hal tersebut terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan, Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku agar eks caleg PDIP itu bisa menjadi anggota DPR.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 9 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu