Fakta KPK Periksa Yasonna Laoly Soal PAW hingga Keberadaan Harun Masiku

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Ketua DPP PDIP.
Hal tersebut dijabarkan Laoly seusai diperiksa lembaga antirasuah selama 7 jam di Gedung Merah Putih pada Rabu (18/12/2024) terkait kasus suap yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku yang buron.
Berikut ini fakta-fakta pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK:
1. Dicecar Soal PAW Harun Masiku
Yasonna diminta keterangan terkait surat permintaan fatwa yang dia kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDIP memiliki tafsir berbeda terkait bisa atau tidaknya Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Pasalnya, Riezky mendapatkan suara terbanyak kedua dan memiliki hak untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
"Ada surat permintaan fatwa saya kirim ke MA Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujar Yasonna.
Menurutnya, permintaan fatwa itu diterima MA sehingga Masiku bisa menjadi caleg terpilih menggantikan Riezky dan Nazarudin melalui proses PAW yang berbuntut suap.
"MA membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.
2. Kemunculan Harun Masiku pada 2020
Ia juga mengaku dicecar soal kemunculan Masiku di Bandara Soekarno Hatta pada 2020. Ia menyerahkan data terkait sosok buron tersebut sebagai menteri kala itu.
"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan (data) tentang perlintasan Harun Masiku (di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang)," kata dia.
Ia menjelaskan kepada penyidik rekam jejak penemuan Harun Masiku. Ada beberapa data yang dia berikan, salah satunya soal keluar masuknya Masiku Indonesia-Singapura.
Menurutnya, Harun Masiku masuk ke Bandara Soekarno Hatta untuk pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Sehari kemudian, buronan tersebut kembali ke Indonesia.
"Kan itu dia keluar tanggal 6 (ke Singapura) masuj tanggal 7 (pulang ke Indonesia). Baru belakangan keluar pencekalan (8 Januari 2020). Itu aja," ucapnya.
3. Tak Ditanya Keberadaan Masiku
Anak buah Megawati tersebut menilai KPK profesional karena mempertanyakan kapasitasnya sebagai eks menteri dan Ketua DPP saja, tanpa menanyakan keberadaan Masiku.
“(Tidak ditanya keberadaan Masiku) profesional penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya,” ungkapnya.
Menurut dia, profesionalitas tim penyidik KPK diperlihatkan dari sesuainya pertanyaan yang diajukan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” lanjutnya.
4. Keluar Lewat Jalur Belakang
Usai diperiksa KPK, Yasonna Laoly tak melewati pintu atau lobi deban Gedung Merah Putih. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan ada demonstran di depan markas KPK.
Dirinya juga menduga hal tersebut membuat ia selesai lebih lama. Sebab, ia harus menunggu demonstran bubar terlebih dahulu untuk pulang.
“Ini kan udah selesai lama karena ada demo, jadi enggak bisa keluar,” tandasnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu