Polisi Bongkar Peran Tersangka H, Bantu Brigadir AK Lakukan Aksi di Katingan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:15 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto/Dok Polda Kalimantan Tengah).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto/Dok Polda Kalimantan Tengah).

BeritaNasional.com - Polda Kalimantan Tengah telah berhasil mendapatkan fakta lengkap keterlibatan dari H yang telah ditetapkan tersangka atas keterlibatan kasus pembunuhan warga BA (32) oleh Brigadir AK di Katingan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

"Berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Erlan dalam keteranganya, dikutip Kamis (19/12/2024).

Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

“Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng,” jelasnya.

Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

“Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban,” tambahnya.

Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000,- dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," tukasnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil, berujung aksi pembunuhan terhadap seorang warga.

Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat, 6 Desember 2024.

Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui AK adalah merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya. 

Kekinian Brigadir AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya H sebagaimana Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu untuk Brigadir AK yang merupakan anggota polisi juga telah dijatuhkan sanksi etik berat yakni pemecatan tidak hormat (PTDH) sebagaimana hasil sidang Majelis KKEP Propam Polda Kalimantan Tengah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: