Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Usai Kantor Digeledah Kejati

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 19 Desember 2024 | 07:51 WIB
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa).
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mencopot Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tahun 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan Iwan sebagai Kepala Disbud berlaku sejak Kamis (19/12/2024) hari ini.

"Pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).

Budi berujar, Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Untuk menindaklanjuti itu, lanjut Budi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan," ujar Budi.

Kini, Inspektorat DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga bahwa nilai penyimpangan dana kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan mencapai Rp150 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: