Kejati Ungkap Modus Kegiatan Fiktif Dibalik Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:47 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik).
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap modus yang sedang didalami dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan menjelaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran itu berkaitan dengan pertanggungjawaban Dinas Kebudayaan Jakarta 

"Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran,” kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Namun, Syahron menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan kegiatan itu diduga fiktif. Namun, masuk anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel.

“Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan," ujarnya.

Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar sebagaimana yang diajukan.

"Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah memutuskan menaikan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024. Dengan melakukan serangkaian penggeledahan di lima lokasi dan menyita berbagai barang bukti

Di antaranya ratusan stempel fiktif sampai uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta juga turut mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran tahun 2023 oleh Dinas Kebudayaan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pun memerintahkan Inspektorat untuk menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin. Budi berujar, pemerintah DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

"Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).

Inspektorat menemukan ada kerugian yang dialami pemerintah DKI akibat ketidaksesuaian aktivitas Dinas Kebudayaan.

"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan," terangnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: