Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Bantu Polisi Berantas Judol di Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:58 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemeriksaannya bertujuan untuk membantu polisi memberantas judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini disampaikan Budi usai menjalani pemeriksaan terkait pengembangan dugaan pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran website judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

“Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Budi menyatakan bahwa pemberantasan judi online adalah tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat untuk mengentaskan masalah tersebut.

“Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, Budi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian selama pemeriksaan.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada penyidik,” katanya.

Sekadar informasi, perkembangan kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi menunjukkan bahwa hingga saat ini, total 26 tersangka telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selanjutnya, A alias M, MN, serta DM. Lalu, tersangka AK dan AJ, serta DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Terakhir, ada D dan E, serta T, dan F alias W alias A.

Pemeriksaan terhadap Budi Arie merupakan hasil pengembangan yang tengah ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Namun demikian, Ade Safri menjelaskan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam beberapa waktu ke depan.

“Entar lagi akan disampaikan Kabid Humas PMJ,” singkatnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: