Pemprov DKI Copot Iwan Henry Wardhana sebagai Kadisbud Buntut Dugaan Korupsi pada 2023

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:55 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. (Foto/Berita Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi memberhentikan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) akibat dugaan kasus korupsi penyelewengan anggaran tahun 2023.

Teguh mengatakan pemecatan ini berlaku mulai Kamis (19/12/2024) hari ini.

"Terkait Kepala Dinas Kebudayaan, hari ini saya nonaktifkan," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota.

Teguh berujar mengatakan posisi kepala dinas itu sementara akan diisi Sekretaris Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo.

"Ini kan penggantinya adalah sekretaris dinas, insyaallah," ujar Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menghitung kerugian daerah akibat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kerugian daerah ini tengah dihitung oleh Inspektorat.

"Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024) malam.

Budi berujar, hal itu dilakukan Inspektorat sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

"Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023," ujar Budi.

"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: