Menkum Supratman Umumkan Kepemimpinan PMI Jusuf Kalla Sah
BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Pengumuman ini berdasarkan hasil verifikasi yang memastikan kepemimpinan PMI di bawah Jusuf Kalla (JK) adalah sah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan JK.
"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.
"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.
Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),
Widodo, memaparkanjajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.
“AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut,” ujarnya.
Kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut.
Keduanya pun terlibat dalam agenda Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Sampai akhirnya perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum sebagai jalan tengah.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu