Ketua Banggar Ungkap Sejumlah Langkah Mitigasi PPN Jadi 12 Persen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkap sejumlah mitigasi yang bisa dilakukan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khususnya untuk rumah tangga miskin dan kelas menengah.

"Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Menurut Said, mitigasi yang perlu dilakukan yaitu penambahan anggaran perlindungan sosial untuk rakyat dan penerima manfaat. Ketua DPP PDIP ini mengusulkan agar tujuannya bukan hanya untuk rumah tangga miskin, tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.

Sejumlah subsidi juga diperluas untuk rumah tangga miskin hingga pengemudi ojek daring. Beberapa subsidi tersebut antara lain subsidi BBM, gas elpiji, listrik untuk rumah tangga, serta perumahan untuk kelas menengah ke bawah.

"Berikutnya, subsidi transportasi umum diperluas menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal," jelas Said.

Pemerintah juga perlu memberikan bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi kepada penerima yang lebih luas.

Said juga mendorong pemerintah untuk menggelar operasi pasar agar komoditas pangan terjangkau, serta memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah.

"Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Program ini juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat," ujar Said.

Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah juga diberikan diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah lima persen dan batas atas 15 persen jika dipandang perlu.

"Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level lima persen dan batas atas 15 persen, bila dipandang perlu, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," jelas Said.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: