Pemprov DKI Jakarta: Ganjil Genap 25 dan 26 Desember Ditiadakan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi Jalan di Jakarta (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Jalan di Jakarta (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Peniadaan ini sehubungan dengan adanya perayaan Natal 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut termuat dalam ketentuan Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019.

“Untuk ganjil genap, sebagaimana kita ketahui sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku itu pada tanggal 25-26 pada hari libur,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (24/12/2024).

Syafrin mengatakan, ganjil genap akan kembali berlaku pada 27, 30 , dan 31 Desember 2024. 

“Kemudian tanggal 27 itu tetap berlaku. Selanjutnya pada tanggal 30-31 berlaku,” ujar Syafrin.

Meski demikian untuk tanggal 31, ganjil genap bersifat situasional karena Pemprov DKI tengah menyiapkan panggung-panggung perayaan Tahun Baru 2025.

“Untuk tanggal 31, karena memang kita akan melakukan loading-unloading, itu pada tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman-Thamrin karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan malam tanggal 31 nanti,” ucap Syafrin.

Selanjutnya, ganjil genap tidak akan kembali berlaku pada 1 Janari 2025.

“Tanggal 1 nya itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional,” pungkas Syafrin.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: