Penaikan PPN 12% Said Abdullah Sebut PDIP Beri Dukungan Melalui APBN 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:30 WIB
Rapat Banggar DPR  (BeritaNasional/Ahda).
Rapat Banggar DPR (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan berbagai program Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan PDI Perjuangan. Karena itu PDI Perjuangan mendukung suksesnya program Presiden Prabowo melalui dukungan APBN 2024.

"Program program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025," kata Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Dalam pembahasan APBN 2025, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menuturkan DPR termasuk partainya menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

"Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis presiden Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya"

Program tersebut sambung dia yakni program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 triliun dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 triliun.

"Selain itu dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras," sambungnya.

Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat memasukan tambahan penerimaan pajak dari pemberlakuan PPN 12 persen berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seluruh fraksi di DPR menyetujui hal tersebut.

"Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang Undang No 62 tahun 2024. Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: