PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Akan Kooperatif dalam Proses Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:33 WIB
Konferensi pers PDIP menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Ahda)
Konferensi pers PDIP menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  PDI Perjuangan memastikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan kooperatif, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Kendati demikian, PDIP juga menyoroti bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang seharusnya tidak bocor ke publik.

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," kata Ronny.

PDIP beralasan bahwa kasus suap oleh Harun Masiku yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," kata Ronny.

KPK disebut juga tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan. "Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.

Sementara itu, Hasto dikaitkan dengan upaya perintangan penyidikan hanya sebagai masalah teknis hukum. PDIP menduga ada motif lain di baliknya.

"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," jelas Ronny.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: