KPK: Uang Suap Hasto, Inti Materi Pemeriksaan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap yang diberikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bakal jadi inti pemeriksaan penyidik.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu berkaitan dengan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Setyo mengatakan lembaga antirasuah tidak bisa membeberkan detail karena menjadi materi penyidikan. Meski demikian, ia memastikan uang suap jadi inti persoalan.
"Uang suap sebagian dari Hasto itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini, tapi itu nanti akan menjadi bagian inti daripada materi pemeriksaan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (25/12/2024).
Mantan direktur penyidikan KPK tersebut memastikan semua pihak yang diduga mengetahui perkara itu akan dipanggil secara bertahap oleh penyidik.
Dirinya juga meminta seluruh jajaran penyidik lembaga antirasuah untuk tetap profesional mengawal kasus yang melibatkan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu hingga tuntas.
"Kita akan lakukan (pemanggilan). Saya mengingatkan kepada para penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara profesional," tuturnya.
Sebelumnya, Setyo mengatakan sebagian besar uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari kantong Hasto agar Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
“Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto,” kata dia.
Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo mengatakan KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam menyuap Wahyu.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu