Membuat Kasus Masiku-Hasto Dipersepsi Politis, Novel: Pimpinan Lama Tidak Laksanakan Kewajiban

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:02 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto/instagram/novelbaswedan)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto/instagram/novelbaswedan)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyalahkan pimpinan lembaga antirasuah 2019-2024 yang dianggap tak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu kesalahan pimpinan KPK sebelumnya adalah tak mengusut tuntas kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Padahal, menurut Novel, kasus tersebut berkaitan erat dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini dipersepsikan politis oleh banyak orang.

"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya," ujar Novel kepada Beritanasional.com, Rabu (25/12/2024).

Novel meminta pimpinan KPK 2024-2029 menyelesaikan kasus Harun Masiku dan Hasto. Menurutnya, hal tersebut merupakan pintu agar kasus ini tak dipersepsikan berunsur politis.

"Menurut saya, semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya, akan muncul persepsi seolah-olah ada kepentingan politik," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy memastikan Hasto kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap bersama Masiku.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," ujar Ronny.

PDIP juga menyoroti bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut Ronny, seharusnya hal tersebut tidak bocor ke publik.

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," kata Ronny.

PDIP beralasan bahwa kasus suap oleh Harun Masiku yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," kata Ronnysinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: