Maruarar Sirait: Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku masih berlaku.
"Berlaku bagi siapa saja yang bisa menangkap. Kan siapa yang bisa menangkap. Masa negara sebesar ini, nangkap Harun Masiku nggak bisa?" ujar Ara di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Ara membuka sayembara untuk penangkapan Harun Masiku, yang telah buron dengan hadiah Rp 8 miliar.
Hal ini diumumkan Ara sebagai bentuk partisipasi publik agar tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. Pasalnya, Harun Masiku dinilai sangat licin dan sulit ditangkap.
"Iya dong, ini partisipasi publik. Kita kan berharap negara ini tidak ada yang kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun jadi tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?" ungkap Ara.
Ia menduga Harun Masiku belum ditangkap karena ada keterlibatan pihak-pihak besar di belakangnya. Oleh sebab itu, Ara merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam upaya menangkap Harun.
"Menurut saya, pasti ini melibatkan kasus besar, melibatkan orang besar. Ya, kita partisipasi dong. Sebagai warga negara, saya diberkati Tuhan, saya ada rezeki," tuturnya.
Ara menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor. Hal ini juga sejalan dengan programnya yang memanfaatkan tanah hasil sitaan koruptor untuk dijadikan perumahan rakyat.
"Orang, tanah koruptor saja kita jadikan rumah buat rakyat. Jadi nggak boleh ada orang yang kebal hukum di negara ini," tegasnya.
Inisiatif ini dia ambil sebagai respons atas nihilnya perkembangan penangkapan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mengambil inisiatif sebagai pribadi, boleh dong, untuk memberikan semangat kepada masyarakat," ucapnya.
"Saya mendapat respons positif. Banyak yang semangat untuk memberikan informasi dan mencari Harun Masiku," tandas Ara.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu