Menanti Hukuman Tegas Terhadap Oknum Polisi Pemeras WN Malaysia di Konser DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:21 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul. (BeritaNasional/Bachtiar).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga memeras warga Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) akan digelar pekan depan. Semua pihak akan menanti keputusan tegas yang diambil Polri.

Kekinian, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pun telah mengeluarkan surat telegram mutasi terhadap 34 anggotanya dari jajaran Polda, Polres, sampai Polsek untuk ditempatkan ke Yanma Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan.

Meski dalam sidang etik nanti baru 18 anggota, namun dengan adanya mutasi 34 anggota diharapkan bisa membuat terang kasus pemerasan yang dilakukan jajaran kepolisian unit narkoba.

“Jika itu memang benar terkait DWP karena ada tulisan dalam pemeriksaan gitu ya. Ya itu satu langkah yang menurut kami baik untuk memastikan proses pemeriksaan semakin maksimal,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sebab, Anam selaku pihak eksternal yang terlibat dalam pengawasan kasus ini memandang kalau tujuan pemeriksaan yang tertulis dalam telegram Kapolda Metro Jaya adalah untuk membuat terangnya peristiwa 

“Dengan pemindahan tugas seperti itu maka tidak akan mengganggu fungsi dan tugas kepolisian. Dan yang kedua bagi nama-nama yang dalam kurung terperiksa akan memaksimalkan proses pemeriksaan,” kata dia.

Pada kesempatan lain, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menanti langkah tegas Polri dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran anggota.

“Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” kata Bambang.

“Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa,” tambahnya.

Karena, Bambang melihat bila tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap anggota yang melanggar. Hal itu, bisa berdampak buruk tidak hanya citra polisi, namun negara karena menyangkut warga negara asing.

Terlebih dengan adanya 45 WN Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan, sebagaimana hasil dari penyelidikan Div Propam Polri dengan barang bukti uang sebanyak Rp2,5 miliar.

“Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing. Sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Bambang mengingatkan agar sidang etik nantinya bukan sebagai ajang mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. 

“Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik,” jelasnya.

Adapun dalam mutasi ini, turut dicopot dari 34 anggota, diantaranya tiga Kasubdit yakni AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun untuk sidang etik yang digelar pekan depan, belum dijelaskan siapa saja 18 anggota yang diadili. Karena, dalam prosesnya belum disampaikan secara jelas oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: