Komisi III DPR Terima 469 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Ditujukan kepada Mahkamah Agung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB
Komisi III DPR saat pengungkapkan Kinerja Akhir Tahun Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Komisi III DPR saat pengungkapkan Kinerja Akhir Tahun Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

BeritaNasional.com - Komisi III DPR menerima 469 laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2024. Laporan paling banyak ditujukan kepada lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) sebagai mitra Komisi III DPR.

"Sepanjang 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat konferensi pers Kinerja Akhir Tahun Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya paling banyak dilaporkan ke Komisi III. Jumlahnya mencapai 149 aduan. Jenis aduannya berupa penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, hingga profesionalisme pelayanan publik.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga kedua terbanyak dilaporkan ke Komisi III dengan 113 aduan. Jenis aduannya berupa penanganan perkara narkotika dan profesionalitas pelayanan publik.

Selanjutnya, laporan terhadap Kejaksaan Agung mencapai 85 aduan. Jenis aduan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.

Kepolisian RI paling banyak keempat dilaporkan dengan 60 aduan. Jenis aduannya terkait penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota.

Berikutnya adalah laporan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 23 laporan. Jenis aduan berupa penanganan perkara korupsi dan profesionalitas pelayanan publik.

Komisi III menerima 18 laporan terhadap Mahkamah Konstitusi. Jenis aduan penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

Selanjutnya, ada 13 laporan kepada Komisi Yudisial dengan jenis aduan profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

Terakhir, ada 8 aduan terhadap PPATK dengan jenis aduan penelusuran transaksi tindak pidana.

"Seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait," kata Habiburokhman.

Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan 11 pihak. 

"Dan, telah menghasilkan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Habiburokhman.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: