Kemenkum Tak Kunjung Keluarkan SK Pengesahan PMI Jusuf Kalla, Ini Penyebabnya
BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI ternyata belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI).
"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah PMI. Tapi, Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan pada Sabtu (28/12/2024).
Supratman mengatakan SK belum keluar karena terkendala sistem. Namun, Kemenkum telah memastikan pengurus PMI untuk satu periode mendatang kembali dipimpin Jusuf Kalla.
Karena itu, dia menjelaskan, saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sedang mengembangkan sistem pendaftaran organisasi.
"Karena itu, sekarang Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia," ucapnya.
Supratman memastikan penanganan terhadap sistem tersebut akan bisa digunakan paling lambat bulan depan. Dia menjamin, jika memang sudah tidak ada kendala, SK kepengurusan PMI segera dikeluarkan.
"Begitu fitur itu sudah ada di sistem kami, sistem administrasi hukum kami, kepengurusan yang ada sekarang SK-nya otomatis pasti keluar," tandasnya.
Sahkan Kepengurusan PMI Pihak JK
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan JK.
"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.
"Maka, isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.
“AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut,” ujarnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu