Eks Penyidik Minta KPK Tutup Mata dengan Ancaman yang Ada

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Desember 2024 | 20:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito meminta lembaga antirasuah menutup mata dengan adanya ancaman PDIP yang akan membongkar kasus petinggi negara.

Menurut Lakso, hal tersebut merupakan salah satu siasat lobi agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa lolos dari hukum dengan cara lobi menggunakan ancaman kasus korupsi petinggi negeri.

“KPK harus menutup mata terhadap segala ancaman Hasto. KPK harus bergerak lurus ke depan tanpa mempersoalkan ancaman politis,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (29/12/2024).

Lakso merasa KPK harus berani mengambil tanggung jawab tersebut meski bakal dibebani berbagai tugas. Menurutnya, KPK harus mendesak Hasto membongkar rahasia negara itu.

“KPK harus mendorong Hasto segera membuka video tersebut. Karena kasus lain tersebut apabila terkait korupsi maka perlu ditangani juga oleh KPK,” tuturnya.

Ia merasa kasus Hasto terkait dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan merupakan tugas berat, apalagi jika ditambah ancaman yang ada.

“Kasus ini (PAW dan perintangan penyidikan) merupakan ujian buat KPK, terlebih dengan adanya ancaman video yang akan diungkap Hasto,” kata dia.

Ketua IM57+ Institute tersebut merasa bola panas tersebut saat ini ada di tangan KPK. Menurutnya, lembaga tersebut tidak lagi independen jika melemah dengan adanya ancaman Hasto.

“Jika KPK menjadi lembek penanganannya maka itu bukti bahwa penanganan kasus ini tidak independen,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berpendapat penahanan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut bisa terjadi jika penyidik sudah memenuhi materiil penahanan.

“Akan dilakukan penahanan jika menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan,” ujar Tessa.

Menurutnya, penahanan Hasto akan dilakukan apabila para penyidik KPK merasa syarat dan persiapan untuk mehanan anak buah Ketum PDIP Megwatai Soekarnoputri tersebut sudah lengkap.

“Ya, atau alasan lainnya seperti menjelang lengkapnya berkas perkara,” tuturnya.

Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir akan adanya lobi yang membuat Hasto tak kunjung ditahan, Tessa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK,” kata dia.

Dalam perakara ini, Hasto sudah berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum usai dijadikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: