Ibunda Helena Lim Menangis, Dikeluarkan dari Ruang Sidang di PN Jakpus
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengeluarkan Ibunda Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim bernama Hoa Lian yang sedang menjalani sidang putusan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoha memerintahkan pihak keluarga mengeluarkan Lian karena terus menangis selama hakim membacakan pertimbangan putusan.
"Sebentar. Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan," ujar Rianto di PN Jakpus, Senin (30/12/2024).
Dirinya lantas meminta tolong kepada siapa saja, khususnya pihak keluarga agar sidang berjalan kondusif. Salah satunya dengan mengeluarkan Ibunda Helena Lim.
Tak lama kemudian, Lian yang terus menangis tidak mau dikeluarkan dari ruang sidang. Walhasil, dirinya pingsan terduduk di kursi roda. Setelah itu, petugas membawa Ibunda Helena Lim keluar ruangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Helena 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus tersebut.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan.
Selain itu, Helena juga dituntut pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," tuturnya.
Menurut Jaksa, hal itu bisa dilakukan jika Helena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Dalam perkara ini, Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.
Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu