DPR Dorong Revisi Aturan Pertanahan dan Land Amnesty untuk Menata Tanah Ilegal

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Desember 2024 | 15:12 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR RI mendorong revisi terhadap aturan pertanahan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kepemilikan tanah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI 2024.

Ke depan, Komisi II akan memperkenalkan land amnesty, yang bertujuan agar pemilik tanah segera mensertifikasi tanahnya dan menjadikannya wajib pajak.

"Saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty. Apa itu? Mereka yang sudah menikmati tanah bertahun-tahun yang cenderung tidak mau mendaftarkan tanahnya," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024).

"Tidak mau melegalisasi tanahnya, karena tanah yang tidak legal itu enak, tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh, kekuasaan, dan powernya," imbuhnya.

Menurutnya, ke depan tanah-tanah ilegal tersebut akan diberi tenggat waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Rifqi menambahkan bahwa tanah ilegal tersebut akan disita jika tidak didaftarkan.

"Kita tidak pedulikan masa lalunya, kita tatap masa depan, biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi jika tidak, biar kita beri kesempatan negara untuk mengambil alihnya demi kepentingan nasional kita," tuturnya.

Komisi II juga berikhtiar untuk menata hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia pada 2025, mengingat penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di Indonesia sudah melewati batas.

"Rakyat hanya menjadi penonton, negara dirugikan setiap hari. Salah satu kasus yang pernah kami sampaikan di Komisi II DPR RI adalah perkebunan sawit yang tidak memiliki legalitas hak," kata dia.

Rifqi mengatakan ada lebih dari 3 juta hektare kebun sawit di Indonesia yang ditanam dan dinikmati secara ekonomi, namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Oleh sebab itu, Komisi II DPR meminta dan mendorong Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera membereskan hal tersebut sesuai dengan komitmennya dalam 100 hari kerja.

"Ini sudah lebih dari 60 hari, kita belum mendapatkan progresnya. Karena itu, nanti kami akan panggil pertama kali untuk memastikan hal itu. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera diberi HGU, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp 1.800 triliun," ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: