Pantau Sidang Etik Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas Ingatkan soal Kasus Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:10 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul. (BeritaNasional/Bachtiar).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengingatkan Polri agar tetap memproses dugaan tindak pidana atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia oleh anggota polisi.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai bentuk pengingat atas sidang etik yang hari ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar etik.

“Meskipun akan disidangkan dugaan pelanggaran kode etiknya hari ini, saya tetap mendorong diproses dugaan tindak pidana,” kata Yusuf kepada awak media pada Selasa (31/12/2024).

Yusuf mengungkapkan, dari hasil penelusurannya, ada fakta-fakta yang mengarahkan bahwa pelanggaran ini dilakukan tidak hanya melibatkan 18 anggota yang akan menjalani sidang etik.

“Informasi fakta-fakta yang saya dapatkan, saya melihat ada dugaan ada pihak/unsur lain dari 18 oknum anggota Polri yang terlibat,” katanya.

Bahkan, Yusuf menyoroti dugaan pelanggaran yang diyakini tidak dilakukan karena faktor tunggal. Namun, ada faktor lemahnya integritas dari konsep polisi yang harus melindungi, mengayomi, dan melayani selaku penegak hukum. 

“Ada juga lemahnya pengawasan. Meskipun ada pengawasan Inspektorat dan Propam secara kelembagaan. Pengawasan yang terdepan itu pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan,” ujarnya.

“Dalam hal tersebut, saya sebelumnya menyampaikan kepada Div Propam agar mendorong optimalisasi pengawasan melekat pimpinan kepada anggotanya, baik dalam setiap tingkatan mabes, polda, polres dan polsek, maupun setiap fungsi kerja di setiap tingkatan organisasi Polri,” tambah Yusuf.

Sementara itu, diketahui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah menyidangkan anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada 13-15 Desember.

Saat ini, ada 3 dari 18 anggota yang dilakukan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hari ini, ada 3 yang akan di sidang, yang pasti semua orang yang ada di peristiwa itu pasti akan disidang," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Meski begitu, Anam belum mau membeberkan identitas tiga anggota yang menjalani sidang kode etik hari ini. Dia hanya mengucapkan terima kasih karena Kompolnas dilibatkan dalam sidang kode etik tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada propam ya sesuai komitmen propam sama kompolnas bahwa kami akan diundang untuk melihat prosesnya," ucapnya.

Diketahui, total 18 anggota yang diduga memeras menghadapi sidang etik. Proses ini sebagai tindak ;anjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: