Irjen Karyoto Pastikan Kasus Firli Bahuri Selesai Awal Tahun 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Divisi Humas Polri).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam waktu paling lama dua bulan atau diperkirakan awal tahun 2025.

Kepastian itu disampaikan Karyoto dalam agenda catatan akhir tahun 2024 yang mana kasus Firli menjadi PR setelah satu tahun belum diselesaikan Polda Metro Jaya.

“Jujur untuk itu, mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1 sampai 2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (31/12/2024).

Dengan janji itu, maka kemungkinan kasus Firli akan selesai pada awal tahun 2025. Hal itu sebagaimana diskusinya bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Safri Simanjuntak bahwa kasus Firli tidak lama lagi akan selesai.

“Secara teknis tidak usah dijelaskan tapi bahwa ini saya suruh berdiri (Kombes Ade Safri) supaya rekan-rekan tau antara saya dan dia konek, artinya perkara ini belum selesai ini utang saya,” kata Karyoto.

“Kemarin sudah, ini sudah minggu ke berapa ini. Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas tipikor yang mendorong, ini akan dituntaskan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Karyoto mengatakan dalam proses kelengkapan berkas Firli hanya tinggal melengkapi kebutuhan materil sebagaimana, sifatnya kroscek keterangan.

“Kalau kita bilang antara formil dan materil ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya kroscek,” tuturnya.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.

Namun setelah satu tahun lebih ditetapkan tersangka, kasus Firli tidak kunjung naik ke persidangan. Namun demikian Polda Metro Jaya sempat berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus pidana Firli),” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditanya kelanjutan kasus Firli, Rabu (20/11/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: