Eks Direktur Narkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP 2-24

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:40 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ternyata menjadi salah satu di antara tiga anggota yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Div Propam Polri pada Selasa (31/12/2024).

Sidang digelar atas kasus dugaan pelanggaran pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang merupakan warga Malaysia.

“Iya, Dir (anggota yang disidang),” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Selasa (31/12/2024).

Selanjutnya, Anam selaku pihak pengawas eksternal ikut memantau jalannya persidangan. Dia mengatakan ada dua anggota lain, yakni salah satu mantan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan satu anggota lain.

“Kasubdit (salah satu) dan (satu anggota lainnya) saya lupa. Pelanggar,” kata Anam.

Sebelumnya, Div Propam Polri memulai sidang dugaan pelanggaran etik hari ini terhadap ke-18 polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Iya benar,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024).

Sidang ini akan dipimpin oleh atasan terduga pelanggar selaku majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam rangka menegakkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

“Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik. Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta di pantau oleh Kompolnas,” ucapnya.

Diketahui, ada 18 anggota yang diduga memeras akan menghadapi sidang etik. Proses ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: