Polri Ungkap 4.926 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, 1.918 Dijadikan Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:23 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto/YouTube Humas Polri).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto/YouTube Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi komitmen Korps Bhayangkara. Bahkan, selama 2024, terdapat 4.926 kasus berhasil diungkap oleh pihaknya.

Menurut Jenderal Sigit, dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan sebesar 3.526 perkara atau 71,58%. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.

"Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara," jelas Sigit Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dia bilang, dari 1.611 perkara kasus judi online yang diungkap total tersangkanya mencapai 1.918 orang. Di mana, mereka memiliki peran sebagai bandar, admin, operator hingga pemain.

"1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ungkapnya.

Mantan Kabareskrim ini mengutarakan bilamana dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan.

Tidak hanya sampai disitu, kata Sigit, pihaknya juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. 

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: