Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Sabu Setengah Ton, 7 Tersangka Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Sabu Setengah Ton. (BeritaNasional/Bachtiar)
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Sabu Setengah Ton. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang sindikat narkoba yang mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Dengan total menyita barang bukti sebanyak 516 kilogram atau setengah ton sabu.

Para tersangka yang ditangkap yakni Bandar inisial SA (33) dan Z (50). Kemudian untuk lima tersangka yang ditangkap yakni DE (30), AW (35), ADR 30, DM (34) dan MM (27) berperan selaku kurir dan penjual.

“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar, ya kita sebut sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David saat jumpa pers, Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045.

Sebab narkotika setengah ton itu, dapat menyelamatkan kurang lebih 2.6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan. Dengan nilai asumsi barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp516 miliar.

“Kemudian rekan-rekan sekalian, kita tidak berhenti di situ, untuk supaya membuat pelaku ini kapok maka ini akan kita proses TPPU-nya. Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya 

“Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini,” tambah dia.

Adapun kronologi pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat Jaringan ES seorang WNA yang ditangkap sejak tahun 2004. 

Sampai akhirnya penyidikan berhasil mengarahkan dengan penangkapan terhadap 3 orang pelak inisial SA, DE, dan AW di kontrakan daerah Jakarta Barat beserta barang bukti 11 kilogram sabu dalam kemasan 11 bungkus teh China, Kamis (10/7/2025).

Setelah itu berhasil ditangkap AD, DM, dan MM di lokasi berbeda daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan dengan barang bukti 35 kilogram sabu terbungkus dalam kemasan Teh Cina, Kamis (31/7/2025).

Hingga operasi ini mengarah ke satu tersangka inisial Z yang ditangkap di daerah Kota Bekasi. Ketika tengah membawa sabu 1,22 kilogram. Dari Z lah, akhirnya terungkap lokasi penyimpan sabu seberat 470 kilogram yang berhasil disita petugas.

“Terhadap ketujuh tersangka kita akan terapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman bagi yang melakukan tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: