Keras! Irjen Karyoto Tegaskan Tak Segan Mutasi Anggota yang Terbukti Melanggar
BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan dirinya tidak segan menjatuhkan sanksi bagi anggotanya. Bahkan, dia berujar siap mengeluarkan surat telegram (TR) mutasi tunggal bagi anggota yang terbukti melanggar.
Menurutnya, dengan TR Tunggal bisa menjadi salah satu bentuk peringatan tegas dalam menindak anggota yang terbukti melanggar aturan dalam bertugas.
"Saya tidak segan membuat TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang,” kata Karyoto saat paparan laporan akhir tahun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebab, akui Karyoto, sikap mengeluarkan TR Tunggal diharapkan menjadi respon cepat dalam menanggapi setiap pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
“Artinya apa? Reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu tapi sudah langsung saya tindak melalui demosi. Minimal itu," ujar dia.
Di sisi lain, Karyoto meminta masyarakat yang mendapati adanya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran agar berani melapor. Hal itu guna membuat Polda Metro Jaya menjadi lebih baik.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memberikan apresiasi yang positif dan terhadap pelanggaran anggota kami, kami berjanji akan melakukan perbaikan," ucap dia.
Adapun dalam paparan kali ini, total ada 53 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dijatuhi hukuman sanksi etik sepanjang 2024. Angka itu naik dibandingkan tahun 2023 dengan angka 28 anggota yang dipecat.
"Data pelanggaran anggota Polda Metro Jaya, perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik kurang lebih 89 persen atau naik 25 orang," kata Karyoto saat paparan.
Namun demikian, Karyoto mengungkap bila kenaikan angka pelanggaran ini menjadi bukti ketegasan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran anggota polisi.
"Penindakan anggota di lapangan maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap Karyoto.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu