Kapolri Perintahkan Anggota Responsif Setiap Kasus Tanpa Harus Tunggu Viral

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 20:07 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya meningkatkan responsivitas dalam menangani segala aduan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti, tanpa harus menunggu viral.

"Oleh karena itu, tentunya kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," kata Sigit dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Gedung Rupatama, Mabes Polri, pada Selasa (31/12/2024).

Sebab, Sigit mengingatkan bahwa seluruh aduan masyarakat merupakan kewajiban untuk polisi menindaklanjuti, meskipun aduan tidak viral atau menjadi sorotan.

"Namun, baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respon cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," katanya.

Arahan ini disampaikan Sigit, dalam hasil analisis dan mengevaluasi Korps Bhayangkara. Atas sentimen negatif dibandingkan sentimen positif dari 7 juta interaksi masyarakat khususnya di media sosial selama 2024.

"Dari keseluruhan interaksi tersebut terdapat sentimen positif sebesar 37 persen. Sentimen netral 18 persen, dan sentimen negatif ada 46 persen," kata Sigit.

Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri ini akan melakukan perbaikan-perbaikan agar sentimen negatif untuk Polri bisa berkurang.

"Namun demikian Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: