Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena Pajak 12 Persen
BeritaNasional.com - Pemerintah sudah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 hanya kepada barang dan jasa mewah. Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Jika merujuk dari PMK Nomor 15/PMK/.03/2023 dilihat dari laman resmi Kemenkeu.
Kelompok hunian rumah mewah
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
Balon udara dan peluru
-Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
-Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, termasuk peluru senapan angin.
Kelompok pesawat udara dan senjata api
-Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkitan udara niaga: helikopter, pesawat udara lainnya, selain helikopter.
-Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kelompok kapal pesiar mewah
-Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
-Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu