Eks Penyidik KPK Berharap Tak Ada Lagi Hukuman Ringan Untuk Koruptor
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Indonesia tak lagi memberikan hukuman ringan kepada koruptor.
Hal itu dia ucapkan menyoroti vonis yang diberikan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
“Jangan sampai ada lagi hukuman ringan bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, harapan tersebut tidak muluk-muluk karena fakta itu tergambar di dalam ruang sidang dalam menghukum Pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim.
Yudi juga mengingatkan bahwa kasus timah tersebut menyebabkan negara rugi ratusan triliun dan merusak lingkungan tambang.
“Karena ini yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dan dampaknya bagi lingkungan sangat besar, sehingga kerusakan ini jangka panjang,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Ngerti (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis dua terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun. Sedangkan Helena Lim 5 tahun penjara saja. Dalam perkara tersebut, Harvey dibebankan denda Rp 1 miliar dan Helena Rp 750 juta.
Kemudian, Harvey diminta uang pengganti senilai Rp 210 miliar sedangkan Helena Lim hanya Rp 900 juta. Hakim menilai Helena tak menerima semua uang hasil korupsi Harvey.
Hakim memberikan keringanan terhadap kedua terdakwa tersebut lantaran belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu