Sidang Etik Kasus DWP: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat, 2 Polisi Ajukan Banding

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:06 WIB
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)

BeritaNasional.com -  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Warga Negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.

Setelah melalui proses sidang, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba, serta kanitnya juga di PTDH," ujar Komisioner Kompolnas, Kompol M Choirul Anam, dalam pesan suara yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

Untuk diketahui, polisi yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih menunggu keputusan sidang. Sidangnya akan dilanjutkan pada esok hari, 2 Januari 2025.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelas Anam.

Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi salah satu dari tiga anggota yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Div Propam Polri, Selasa (31/12/2024). Total ada 18 anggota yang diduga memeras dan akan menghadapi sidang etik.

Proses ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 M.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: