Usut Kasus Suap dan Perintangan Hasto Kristiyanto, KPK Periksa KPU Wahyu Setiawan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun Hasto merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Harun Masiku.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Wahyu dalam dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya tersangka Hasto," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan siang ini di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, ia mengatakan Wahyu belum tiba di markas lembaga antirasuah hingga saat ini.
"Belum tiba," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Dirinya diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan menggunakan uang pribadinya dan meminta Eks Caleg PDIP Harun Masiku mencelupkan ponsel ke air agar tak terdeteksi keberadaannya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu