Tim Hukum Hasto Hadirkan Mantan Hakim MK sebagai Ahli, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Maruarar dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasus suap yang menyeret mantan caleg PDIP lima tahun lalu.
Ronny mengingatkan bahwa dalam persidangan lima tahun lalu terkait suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku, nama Hasto tidak disebut atau terseret.
“Pagi ini menghadirkan satu ahli, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, hakim Indonesia dan juga mantan Hakim MK,” ujar Ronny dalam pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
“Agar bisa menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan 18 serta 28 yang sudah inkracht lima tahun lalu, di mana tidak ada bukti Hasto terlibat dalam kasus suap Wahyu Setiawan,” imbuhnya.
Ia menduga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendaur ulang perkara tersebut dan melakukan penyelundupan hukum agar Hasto bisa disalahkan.
“Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat, melainkan hanya berdasarkan asumsi,” tegas Ronny.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh KPK setelah terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu