Buntut Kasus DWP, Kompolnas Bakal Rekomendasikan Tata Kelola Penanganan Narkoba oleh Polisi
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bakal memberikan rekomendasi kepada seluruh Direktur Narkoba tingkat Polda di Seluruh Indonesia tentang tata kelola penanganan narkoba.
Demikian hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, buntut kasus dugaan pelanggaran polisi pemeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Kami Kompolnas akan juga memberikan rekomendasi atas kasus ini. Bagaimana khususnya, Dir Narkoba ya, di seluruh Indonesia, tata kelola soal penanganan narkoba,” kata Anam kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Sebab, ujar Anam, semua pihak pastinya tidak menginginkan kasus pemerasan seperti ini terulang kembali. Sehingga rekomendasi ini diharapkan bisa membuat polisi lebih profesional.
“Kita semua pasti yakin kita tidak setuju narkoba banyak di Indonesia. Tapi, kita juga butuh polisi yg profesional, yang menjalankan kewenangannya dgn baik, dgn transparan, dan tanggungjawab,” jelasnya.
Disisi lain untuk kasus etiknya, Anam berharap tidak berhenti hanya sampai disitu. Dia mendukung adanya perubahan dalam mekanisme untuk mencegah kejadian pemerasan terulang kembali.
“Nah yang ini nanti kita lihat apakah PTDH lagi atau tidak. Saya sih berharap tidak hanya ujungnya PTDH atau tidak, tapi harapan yg lain adalah mekanismenya,” kata dia.
“Karena mekanisme ini akan menjamin terangnya peristiwa dan belajar dari terangnya peristiwa, ini tidak boleh terulang kembali,” tambahnya.
Sejauh ini dari ke-18 anggota yang diduga memeras akan secara bergiliran menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindaklanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.
Di mana, total telah dua anggota yang dijatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan ini.
Putusan itu kepada, Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara untuk sidang lanjutan, kali ini tengah berlangsung untuk tiga terduga pelanggar. Yakni, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua anggota setingkat unit.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu