Pendaftaran PPPK Tahap II Masih Dibuka hingga 7 Januari 2025

Oleh: Tarmizi Hamdi
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:10 WIB
Seleksi PPPK 2024. (Foto/CASN 2024)
Seleksi PPPK 2024. (Foto/CASN 2024)

BeritaNasional.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II masih berlangsung hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Suharmen menyatakan  pihaknya masih memberikan kesempatan kepada calon pendaftar yang tercatat dalam database BKN untuk mendaftar.

Tujuannya adalah menaikkan status mereka dari yang masih tenaga honorer menjadi pegawai ASN dengan PPPK.

“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” ucapnya dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemen PAN-RB pada Kamis (2/1/2025)..

Suharmen menjelaskan progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. 

Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.

Penyebabnya, yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.

“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” tandasnya.

Berikut cara mendaftar PPPK tahap II:

1. Buka laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Di bagian atas halaman, klik opsi 'Buat Akun', lalu Anda akan diarahkan ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota (sesuai tempat KTP diterbitkan), nomor handphone aktif, dan email pribadi yang aktif.

4. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul, lalu klik 'Lanjutkan'.

5. Buat password untuk akun SSCASN Anda dan pilih pertanyaan pengaman sebagai langkah keamanan tambahan.

6. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 200 kb.

7. Lakukan swafoto sesuai instruksi yang tertera.

8. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, pastikan semuanya benar. Jika sudah sesuai, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.

9. Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak 'Kartu Informasi Akun' sebagai bukti pendaftaran.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: