Kejati DKI Ungkap Modus Penyelewengan Anggaran Disbud Jakarta, Buat Acara Fiktif

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:25 WIB
Kejaksaan DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa)
Kejaksaan DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan modus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta berupa kegiatan fiktif dengan stempel palsu.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan Iwan dan Fairza bekerja sama dengan Gatot setiap ada kegiatan-kegiatan Disbud DKI. 

Namun, EO milik Gatot yang bernama GR-Pro ini fiktif dan tidak didaftarkan ke e-Catalog.

"Kemudian, EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," kata Patris pada Kamis (2/12/2024).

Meski demikian, kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak semuanya benar-benar dijalankan. Beberapa kegiatan ternyata ditemukan fiktif.

Untuk mendapatkan uang dari APBD, Iwan dan Fairza membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan 2,5 persen. 

Perusahaan itu tak melaksanakan kegiatan seperti yang dibuat di SPJ dinas kebudayaan.

"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni dengan anggaran Rp 15 miliar. Modus manipulasi di antaranya mendatangkan beberapa pihak, kemudian diberi seragam sebagai penari," jelas Patris.

"Selanjutnya, foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, Tapi, tariannya tidak pernah ada. Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban. Itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: