Kejati DKI Ungkap Modus Penyelewengan Anggaran Disbud Jakarta, Buat Acara Fiktif
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan modus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta berupa kegiatan fiktif dengan stempel palsu.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan Iwan dan Fairza bekerja sama dengan Gatot setiap ada kegiatan-kegiatan Disbud DKI.
Namun, EO milik Gatot yang bernama GR-Pro ini fiktif dan tidak didaftarkan ke e-Catalog.
"Kemudian, EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," kata Patris pada Kamis (2/12/2024).
Meski demikian, kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak semuanya benar-benar dijalankan. Beberapa kegiatan ternyata ditemukan fiktif.
Untuk mendapatkan uang dari APBD, Iwan dan Fairza membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan 2,5 persen.
Perusahaan itu tak melaksanakan kegiatan seperti yang dibuat di SPJ dinas kebudayaan.
"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni dengan anggaran Rp 15 miliar. Modus manipulasi di antaranya mendatangkan beberapa pihak, kemudian diberi seragam sebagai penari," jelas Patris.
"Selanjutnya, foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, Tapi, tariannya tidak pernah ada. Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban. Itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola," tambahnya.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu