Putusan MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh Siap Usung Capres Sendiri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:17 WIB
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa dengan dihapusnya ambang batas, seorang buruh pabrik bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

"Bagi Partai Buruh sebagai partai non-parlemen, ini adalah angin segar. Bahkan, bisa menjadikan seorang buruh pabrik, karena basis Partai Buruh adalah buruh, untuk dimajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden," ujar Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Partai Buruh akan membuat keputusan politik dalam Kongres yang akan digelar pada Oktober 2026. "Kami akan majukan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari Partai Buruh. Tidak ada koalisi. Itu akan kami putuskan di kongres," ujar Said.

"Dan bisa saja seorang buruh dari Partai Buruh, tentu yang kredibel, yang sudah tingkat nasional, yang sudah dikenal orang, akan berpasangan dengan pihak eksternal. Apakah kita capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan dan akan diputuskan di kongres," tegasnya.

Said sendiri tidak menjawab secara tegas apakah ia berniat maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Ia mengatakan, Partai Buruh akan menggelar konvensi capres untuk menentukan sosok yang akan diusung pada 2029 nanti.

"Ya, kita serahkan pada kongres, kan. Di Partai Buruh nanti seperti pada tahun 2024 kemarin, kami mengadakan konvensi pemilihan capres. Jadi siapa saja boleh, Partai Buruh hanya alat. Bisa dari internal, bisa juga dari eksternal. Bisa juga mantan buruh yang sudah dikenal luas, misalnya seperti saya yang dikenal secara internasional maupun nasional. Tapi bisa juga mantan buruh tani atau pemimpin organisasi petani," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20%. MK mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: