Pria Ini Ketangkap Basah saat Coba Peras Jaksa Kejati Jakarta, Berujung Kena Ciduk Intel

BeritaNasional.com - Pria inisial LSN diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Ia diamankan karena tertangkap basah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa bertempat di halaman depan kantor Kejati Jakarta, Rabu (28/5/2025).
LSN diduga telah melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta inisial AR. Dengan meminta uang senilai Rp5 juta rupiah kepada korban yang diwarnai intimidasi.
“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa,” kata Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Rabu (28/5/2025).
Dalam kasus ini, LSN menuduh jaksa inisial TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai. Karena tidak melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang inisial AJ.
Semua tuduhan itu pun dibuat LSN dengan memanfaatkan media yang membuat sekitar tujuh tulisan hingga menggerakkan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Sampai akhirnya, pada 27 Mei 2025 menghubungi jaksa struktural Kejati Jakarta inisial AR.
Dalam percakapan tersebut, LSN pada intinya meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
“Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati Jakarta dan LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” tuturnya.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang telah diserahkan ke aparat kepolisian.
“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu