PDIP Yakin Presiden Terpilih Tanpa Ambang Batas Tetap Memiliki Dukungan Kuat di DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 20:35 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, PDIP tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Said, meski tanpa ambang batas atau dukungan partai politik yang besar, presiden yang terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

DPR sendiri dalam merevisi UU Pemilu nanti akan mengatur mekanisme kerja sama partai tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden.

"Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," ujar Said.

Rekayasa konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusannya akan dilakukan DPR dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman, pengetahuan dan rekam jejak. Agar penggunaan hak semua partai memenuhi aspek kualitatif.

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar Said.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: