Ketua KPK Belum Bisa Pastikan Jadwal Pemeriksaan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:24 WIB
Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto belum bisa memastikan kapan pihaknya memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagi tersangka.

Menurut Setyo, pemanggilan pemeriksaan yang akan dijadwalkan kepada anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputi tersebut adalah kewenangan penyidik.

"Tunggu saja dari penyidik. Ya, dari penyidik lah itu. Nanti dari penyidik ya, segala sesuatunya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto bisa terjadi jika penyidik sudah memenuhi materiil penahanan.

“Akan dilakukan penahanan jika menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan,” ujar Tessa.

Menurutnya, penahanan Hasto akan dilakukan apabila para penyidik KPK merasa syarat dan persiapan untuk mehanan anak buah Ketum PDIP Megwatai Soekarnoputri tersebut sudah lengkap.

“Ya, atau alasan lainnya seperti menjelang lengkapnya berkas perkara,” tuturnya.

Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir akan adanya lobi yang membuat Hasto tak kunjung ditahan, Tessa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK,” kata dia.

Usai dijadikan tersangka, Hasto berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum usai dijadikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: