Kasus DWP: Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 8 Tahun untuk 2 Terduga Pelanggar
BeritaNasional.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali mengadakan sidang etik yang memberikan sanksi demosi selama 8 tahun terhadap dua anggota yang diduga melanggar kode etik terkait acara DWP.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada dua terduga pelanggar, yakni DF dan S, pada hari Kamis (2/1) lalu.
Trunoyudo menjelaskan bahwa sidang untuk kedua pelanggar ini dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.
Ia mengungkapkan bahwa sidang etik pertama berlangsung untuk pelanggar DF, dengan Irjen Yan Sultra Indrawijaya, Wairwasum Polri, menjabat sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang tersebut, sebanyak 8 orang saksi diperiksa oleh Majelis KKEP.
"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, dari pukul 09.00 hingga 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Jumat (3/1).
Sementara itu, sidang etik terhadap pelanggar S dilaksanakan selama tiga jam, mulai pukul 17.00 hingga 20.25 WIB, dengan Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, bertindak sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, lima orang saksi turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Trunoyudo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang, baik DF maupun S terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas mereka mengamankan penonton konser DWP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, mereka diketahui meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan orang tersebut," jelas Trunoyudo.
Akibat perbuatan mereka, Majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 8 tahun bagi kedua pelanggar. Selain itu, DF dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari, sedangkan S ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari.
"Sanksi mutasi berupa demosi selama 8 tahun ini berlaku di luar fungsi penegakan hukum," tegas Trunoyudo.
Trunoyudo juga menyebutkan bahwa Tim KKEP memberikan sanksi etika yang menyatakan bahwa perbuatan para pelanggar adalah perbuatan tercela. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah mengklasifikasikan peran masing-masing pelanggar. Sanksi diberikan dengan pertimbangan yang proporsional sesuai dengan peran dan bentuk pelanggaran yang dilakukan," ujar Trunoyudo.
Ia juga menegaskan bahwa jalannya sidang etik tersebut diawasi oleh Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
"Pengawasan oleh pihak eksternal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, serta untuk menjaga transparansi kepada masyarakat," jelas Trunoyudo.
"Proses ini dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, dengan pemantauan yang melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas," tutupnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu