2 Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Jalani Sidang Kode Etik Terkait Pemerasan Penonton DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:48 WIB
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)

BeritaNasional.com -  Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kali ini, dua polisi terduga pelanggar akan dihadapkan dalam sidang untuk menentukan nasib mereka di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

"Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, kepada awak media.

Berdasarkan catatan mutasi dalam rangka pemeriksaan, dua nama tersebut merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, yang keduanya bertugas sebagai Bintara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun keduanya saat ini diketahui telah dimutasi sebagai anggota Bintara Yanma Polda Metro Jaya, sebagai imbas dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

Sebelumnya, sudah ada sembilan dari 18 polisi yang menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan DWP. Hasilnya, tiga polisi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka adalah eks Dirnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, sanksi demosi delapan tahun juga dijatuhkan kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG), dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH), dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun. Seluruh terduga pelanggar yang dijatuhi vonis etik menyatakan banding atas sanksi tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: