Penambahan Jumlah Kementerian Jadi Alasan ASN Belum Pindah ke IKN

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi IKN (Foto/IKN)
Ilustrasi IKN (Foto/IKN)

BeritaNasional.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, para ASN belum dapat berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena adanya perubahan kementerian.

Rini mengatakan, bertambahnya jumlah kementerian membuat pihaknya perlu mendata ulang ASN yang harus pindah ke IKN.

"Kemarin 34 kementerian, sekarang jadi 48 kementerian. Nah kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain 34 kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya," kata Rini.

"Tapi kan ternyata dengan adanya pemecahan kementerian, jadi kita juga harus menanyakan kembali, ini orang-orangnya ke mana, siapa tau misalnya dulu yang ada di Kementerian KumHAM, sekarang ada di HAM, atau ke mana-mana," sambungnya.

Selain mendata ulang, tiap kementerian juga perlu melakukan pengukuhan ASN mereka sebagai tanda masih bekerja di instansi tersebut.

"Nanti mereka harus menata kembali lagi, mengadministrasi lagi bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, D masuk ke kementerian, harus didata dulu. Supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna," ujar Rini.

Oleh karena itu, Rini menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan para ASN itu berpindah ke IKN.

"Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang kita belum menyentuh terlebih dahulu nih sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? kan saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: