Kejagung Dalami Kasus Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit yang Menyeret Siti Nurbaya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Januari 2025 | 13:42 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sedang mendalami kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat ditanya apakah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya terseret dalam kasus tersebut, Burhanuddin meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Ya, nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa. Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025).

Ia menegaskan perkara di lingkungan KLHK ini masih dalam tahap pengembangan meskipun beberapa indikasi sudah ditemukan.

 

“Perbuatan melawan hukum sudah kami inventarisasi. Kami sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu, ya mungkin sekitar sebulan lagi, kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan saat ini bertujuan memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Menurut Harli, Kejagung sedang menelaah apakah kasus tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

 

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pasti menyangkut kerugian. Jika tidak kerugian keuangan negara, ya kerugian perekonomian negara,” kata Harli.

 

Namun, ia menjelaskan bahwa Kejagung belum dapat memastikan jenis kerugian tersebut hingga hasil penyidikan keluar.

 

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor KLHK dan beberapa ruangan terkait, termasuk ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK.

 

Selain itu, ruang Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal) serta Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR juga menjadi sasaran.

Ruangan Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, serta Biro Hukum turut digeledah.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan serta dokumen yang dikemas dalam empat kotak dan dua kardus.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: