Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Simak Yuk Mekanismenya
BeritaNasional.com - Mulai Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin sebagai langkah inovatif dalam meningkatkan kedisiplinan berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini memberikan setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin awal yang akan berkurang sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penerapan tilang poin ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Selain memberikan sanksi langsung berupa denda, sistem ini mengintegrasikan catatan pelanggaran dengan basis data SIM dan catatan kriminal (SKCK). Dengan begitu, rekam jejak pengendara dapat berpengaruh pada keperluan administratif lainnya.
Tilang poin dianggap sebagai upaya efektif untuk menekan pelanggaran, meningkatkan transparansi penegakan hukum, dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di seluruh wilayah Indonesia.
Apa itu Tilang Poin?
Tilang Poin adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang mengintegrasikan pemberian sanksi berdasarkan pengurangan poin dari Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Cara Kerja Tilang Poin
1. Setiap pemegang SIM diberi 12 poin awal.
2. Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, poin pada SIM-nya akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
3. Jika poin mencapai nol atau jumlah tertentu, pengendara dapat menghadapi sanksi berupa penahanan, pencabutan sementara, atau pencabutan permanen SIM.
Pengurangan Poin Berdasarkan Pelanggaran
1. Pelanggaran Ringan (1 poin):
- Tidak memakai helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Menggunakan kendaraan untuk keperluan tidak semestinya (misalnya mobil barang untuk angkut orang).
2. Pelanggaran Sedang (3 poin):
- Mengabaikan rambu lalu lintas atau lampu merah.
- Tidak membawa STNK.
- Kendaraan tidak laik jalan.
3. Pelanggaran Berat (5 poin):
- Mengemudi tanpa SIM.
- Melanggar batas kecepatan atau aturan lalu lintas yang mengancam keselamatan.
4. Kecelakaan Lalu Lintas:
- 5 poin: Menyebabkan kerugian materi ringan.
- 10 poin: Menyebabkan luka ringan pada orang lain.
- 12 poin: Menyebabkan luka berat atau korban jiwa.
Sanksi Akumulasi Poin
1. 12 poin habis: SIM ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan.
2. Akumulasi 18 poin atau lebih: SIM dapat dicabut secara permanen.
Tujuan Sistem Tilang Poin
Sistem ini dirancang untuk:
1. Mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
2. Membentuk kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas.
3. Menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Keunggulan Sistem
1. Transparansi: Pelanggaran dan pengurangan poin tercatat secara digital.
2. Efektivitas: Data terintegrasi dengan basis data kepolisian, seperti SIM dan SKCK.
3. Keadilan: Memberikan sanksi sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
Red / Nailil Hikmah
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu