Tak Semua Terawasi ETLE, Tilang Manual Masih Diperbolehkan Selama Ops Patuh Jaya

BeritaNasional.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyampaikan penggunaan tilang manual masih diperbolehkan selama Operasi Patuh Jaya yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
“Iya, tilang manual tetap kita gunakan,” kata Kormarudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/7/2025).
Sebab alasan penggunaan tilang manual masih diberlakukan karena tidak seluruh titik rawan bisa terawasi oleh ETLE stasioner maupun mobile.
“Ya kalau misalnya semuanya mengandalkan ETLE ya gak tercover dong kan ETLE baru terpasang pada ruas-ruas jalan tertentu,” ujarnya.
Sementara yang tidak dipakai dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini adalah pelaksanaan razia stasioner yang ditinggalkan, diganti dengan hunting sistem.
Nantinya petugas akan secara mobile menggunakan ETLE maupun pengawasan secara mandiri ke lokasi yang telah menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Makanya konsep penegakan hukum kita tidak lagi stasioner, tapi mobile ataupun hunting system,” ucapnya.
Adapun klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai dalam operasi ini;
1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan Handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi di bawah umur.
2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
e. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
a. Kawasan tertib lalulintas
b. Kawasan Industri
c. Jalan Raya dan Jalan Tol
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan selain peruntukannya
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu