Bareskrim Polri Kantongi Identitas 2 WN China Pengendali SMS Blast E-Tilang Palsu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 20:33 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Phising SMS Blast Pembayaran E-Tilang, Dikendalikan WN China. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Bareskrim Bongkar Kasus Phising SMS Blast Pembayaran E-Tilang, Dikendalikan WN China. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memburu warga negara (WN) China sebagai otak kasus penipuan online modus phising melalui SMS blast e-tilang palsu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan pihaknya telah mengantongi identitas kedua WN China. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Untuk dua pengendali (WN) China ini, kita sedang dalami dan sudah mendapat identitas, koordinasi dengan Hubinter dan Interpol,” kata Himawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Himawan menuturkan koordinasi ini dilakukan dalam rangka mengajukan red notice ke Interpol, Lyon, Prancis, untuk menangkap dua WN China tersebut.

“Kita terbitkan red notice dan kita juga melakukan komunikasi intens dengan China, karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kita pastikan apakah memang benar alamatnya di sana atau alamat yang palsu untuk dua itu," terangnya.

Sementara itu, Himawan menyebut dua WN China ini merekrut para tersangka melalui tawaran dari media sosial (medsos) dengan nama akun Lee SK dan Daisy Qiu. 

Keduanya memanfaatkan grup chat untuk menawarkan kerja sama ilegal kepada calon eksekutor di tanah air.

"Kemudian, dua pengendali ini melakukan komunikasi awalnya dengan membuat grup chat dikirimkan, kemudian membuat grup, membuat grup sehingga itu ditawarkan. Ditawarkan apakah bersedia," jelas Himawan.

Setelah terjalin komunikasi dan kesepakatan, salah seorang WN China akan datang ke İndonesia untuk memberikan pelatihan teknis operasional alat SMS blast yang digunakan dalam penipuan ini.

"Kemudian, diawali dengan pertemuan, sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara alat ini beroperasi. Nah, setelah itu, baru dikirimkan dari China kepada pelaku yang ada di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, ada lima tersangka yang ditangkap. Yakni, WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) di wilayah Jawa Tengah serta Banten. Mereka turut menyebar tautan website phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang.

Seluruh tersangka yang telah memiliki tugas masing-masing dikendalikan WN China dari jarak jauh. Jadi, kelima tersangka hanya perlu membuka aplikasi TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim atau gagal.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone.

"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," jelas Himawan.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: