Novel Minta KPK Fokus Kasus Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta lembaga antirasuah fokus pada kasus korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, KPK tidak perlu mengkhawatirkan gejolak intervensi atau tekanan dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pihak berperkara.
“KPK baiknya hanya fokus pada kasus korupsinya saja dan melakukan langkah-langkah secara objektif,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Kamis (9/1/2024).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan pihaknya bakal melaksanakan penyidikan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan profesional.
Hal itu dia ucapkan saat ditanya apakah ada kekhawatiran akan adanya tekanan yang diterima KPK apabila Megawati menyambangi KPK jika Hasto ditahan.
“Kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, prosedural, dan proporsional sesuai rencana yang dibuat penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu